GridOto.com - Penting dicatat, saat memasuki gerbang tol hindari membayar tol pakai e-toll pengemudi lain.
Assistant Vice President Marketing Communication and Sustainability Management PT. Jasa Marga Transjawa Tol, Sony Saputra mengatakan, meski hal tersebut bisa dilakukan tapi secara aturan dilarang.
Sony juga menjelaskan, penggunaan e-toll yang berbeda bisa menyebabkan masalah jika beda di jalan tol dengan sistem tertutup.
"Jika pengendara menggunakan kartu tol yang berbeda di gardu masuk dan keluar jalan tol dengan sistem transaksi tertutup, maka pintu tol tidak akan terbuka," kata Sony, disitat dari Kompas.com.
Sebagai informasi, saat ini ada dua sistem transaksi yang digunakan ketika melewati jalan tol, yaitu terbuka dan tertutup.
Baca Juga: Ular Beton Sepanjang 22,3 Km Beres, Presiden Jokowi Siap Datang dan Resmikan
Pada sistem terbuka, pengendara membayar tol saat masuk pertama kali melalui gardu tol dan transaksi hanya sekali dan tidak perlu berhenti lagi untuk tap e-Toll saat keluar.
Sementara, untuk sistem tertutup mengharuskan pengguna jalan tol berhenti dan menempelkan e-Toll dua kali, pertama di pintu masuk dan kedua pintu keluar untuk bayar.
Menggunakan e-Toll milik orang lain bisa dikenakan denda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 86, yang berbunyi :
(1) Pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
(2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
- pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
- menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
- tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.