SIM Mati di Tanggal Berikut Bisa Diperpanjang, Polisi Jamin Tak Perlu Bikin Baru

Irsyaad W - Sabtu, 14 September 2024 | 11:30 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Irsyaad W - )

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya mati ternyata masih bisa diperpanjang.

Polisi menjamin tak perlu bikin baru.

Namun dengan syarat SIM tersebut habis masa berlakunya di tanggal 16 September 2024 mendatang saja.

Karena bertepatan pada hari senin dan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Yup, SIM yang masa berlakunya habis di tanggal di atas akan mendapat dispensasi untuk perpanjang satu hari.

Dilansir dari Instagram resmi @tmcpoldametro (13/9/24), pelayanan SIM akan diliburkan pada hari Senin, 16 September 2024.

"Tanggal 16 September 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan," tulis akun tersebut.

Baca Juga: SIM Indonesia Mentereng, Mulai 1 Juni 2025 Berlaku Legal di Delapan Negara Ini

Sementara itu, tersedia waktu dispensasi untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada Selasa, 17 September 2024.

Mengenai biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Tetapi ada biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000, sedangkan jumlah biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.