Suka Omong Kosong Soal Daihatsu Xenia, Pria Asal Nganjuk Terancam Penjara 4 Tahun

Irsyaad W - Jumat, 13 September 2024 | 15:05 WIB

Barang bukti Daihatsu Xenia sewaan yang dilarikan penyewa asal Nganjuk, Jawa Timur hingga berbulan-bulan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Seorang pria asal Nganjuk, Jawa Timur terancam penjara 4 tahun.

Yakni MC (45) warga desa Kebonagung, Sawahan, Nganjuk yang diamankan Polisi.

Ia dibekuk Polisi karena suka omong kosong soal Daihatsu Xenia yang disewanya.

MC diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sawahan dan Satreskrim Polres Nganjuk, (11/9/24).

Atas laporan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit Daihatsu Xenia.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro menjelaskan, kasus bermula saat MC meminjam Daihatsu Xenia milik Ropingi, warga Desa Margopatut, Sawahan, Nganjuk.

MC bermaksud meminjam Xenia itu hanya selama dua hari untuk keperluan bekerja di luar kota, (26/12/23) lalu.

Baca Juga: Sindikat Penggelapan Motor Dan Mobil Rental Dikunyah Polisi, Begini Cara Mainnya

Namun, kata Siswantoro, MC tak kunjung mengembalikan Xenia tersebut ke Ropingi.

"Setelah berjalan satu bulan, terduga pelaku (MC) menghubungi korban (Ropingi) dengan maksud menyewa kendaraan (mobil yang dipinjam) dengan imbalan dua juta rupiah per bulannya." beber Siswanto, (12/9/24) melansir Kompas.com.

"Namun hingga waktu berjalan selama delapan bulan, pelaku tidak pernah membayar hingga akhirnya dilaporkan ke polisi,” ujar Siswantoro.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menambahkan, pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut.

Menurut Julkifli, tidak menutup kemungkinan adanya kasus serupa yang dilakukan oleh terduga pelaku MC.

"Saat ini pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk," papar Julkifli.

"Kepada MC akan dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Subs 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tandasnya.