Selama Ini Dicari Kejelasannya, Ternyata Kaca Mobil Pecah di Jalan Tol Bisa Minta Ganti Rugi

Irsyaad W - Kamis, 12 September 2024 | 14:40 WIB

Aksi lempar batu terjadi di Tol Kunciran arah BSD (Irsyaad W - )

GridOto.com - Sudah beberapa kali terjadi aksi pelemparan di jalan tol yang menyebabkan kaca mobil pecah.

Para korbannya pun selama ini mencari kejelasan atas pertanggungjawaban tersebut.

Apakah konsumen bisa minta ganti rugi ke pihak pengelola jalan tol?

Sebab pengguna jalan tol dibebankan untuk membayar tarif tol sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Tentu timbal baliknya, pengelola jalan tol harusnya mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.

"Hal ini saya kira sebagai penjabaran pasal yang ada dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004, tentang jalan," tegas AKBP (Purnawirawan) Budiyanto, Pemerhati Transportasi dan Hukum.

Ia melanjutkan, salah satu bunyi pasal tersebut mengatakan jalan tol memiliki spesifikasi pelayanan yang lebih baik dibandingkan pelayanan jalan umum lainnya.

Baca Juga: Mobil Dilempar Batu di Tol Kunciran, Kap Penyok Hingga Kaca Pecah

Oleh itu, menurut Budiyanto, peristiwa pelemparan batu di area jalan tol yang mengakibatkan kerugian material harus dimintakan pertanggungjawaban pengelola ruas tol.

Seperti tertuang di Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol, bahwa pengelola jalan tol bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengguna jalan yang diakibatkan oleh jalan rusak dan sebagainya.

Lantas bagaimana dengan kerugian material yang diderita oleh pengguna jalan yang kena lempar batu dari luar jalan tol?

"Menurut penjelasan dari pengelola jalan tol, lemparan batu dari oknum yang tidak bertanggung jawab dari luar jalan tol, bukan merupakan tanggung jawabnya," tutur Budiyanto mengutip Otomotifnet.

"Karena penyebabnya dari luar jalan tol. Dasar pemberian ganti rugi mengacu pada pasal 87 dan pasal 92 PP No. 15 tahun 2015," ungkap Budiyanto lewat pesan tertulis.

Bunyi Pasal 87, pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengelolaan jalan tol.

Lalu Pasal 92, Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita pengguna jalan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengelolaan jalan tol.

Baca Juga: Viral Pelemparan Batu di Tol Kunciran Hancurkan Kaca Mobil, Ini Kata Jasa Marga

Berdasarkan aturan tersebut serta konfirmasi dari pengelola jalan tol, bahwa objek yang terkena lemparan batu oleh oknum tak bertanggung jawab dari luar jalan tol, tidak menimbulkan kerugian material.

Lalu dinyatakan tidak termasuk objek yang dapat dimintakan ganti rugi ke pihak pengelola jalan tol.

"Menurut hemat saya alasan tersebut kurang bijak dan kurang adil, kalau kita bersandar pada aturan bahwa jalan tol memiliki spesifikasi pelayanan yang lebih dibandingkan jalan umum lainnya," tegas Budiyanto.

Ia melanjutkan, mengacu pada pasal tersebut, seharusnya pengelola jalan tol mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan.

"Apalagi pengguna jalan tol dipungut atau dibebani membayar jasa tol sesuai yang sudah ditentukan," imbuh mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya itu.

Masih menurut penilaian Budiyanto, pengguna jalan tol yang kena musibah pelemparan batu dari luar tol, semestinya pengelola jalan tol ikut bertanggung jawab.

"(Tanggung jawab) dalam memberikan kompensasi kerugian yang dialami oleh pengguna jalan tol," jelas Budiyanto.