Selama Ini Dicari Kejelasannya, Ternyata Kaca Mobil Pecah di Jalan Tol Bisa Minta Ganti Rugi

Irsyaad W - Kamis, 12 September 2024 | 14:40 WIB

Aksi lempar batu terjadi di Tol Kunciran arah BSD (Irsyaad W - )

GridOto.com - Sudah beberapa kali terjadi aksi pelemparan di jalan tol yang menyebabkan kaca mobil pecah.

Para korbannya pun selama ini mencari kejelasan atas pertanggungjawaban tersebut.

Apakah konsumen bisa minta ganti rugi ke pihak pengelola jalan tol?

Sebab pengguna jalan tol dibebankan untuk membayar tarif tol sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Tentu timbal baliknya, pengelola jalan tol harusnya mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.

"Hal ini saya kira sebagai penjabaran pasal yang ada dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004, tentang jalan," tegas AKBP (Purnawirawan) Budiyanto, Pemerhati Transportasi dan Hukum.

Ia melanjutkan, salah satu bunyi pasal tersebut mengatakan jalan tol memiliki spesifikasi pelayanan yang lebih baik dibandingkan pelayanan jalan umum lainnya.

Baca Juga: Mobil Dilempar Batu di Tol Kunciran, Kap Penyok Hingga Kaca Pecah

Oleh itu, menurut Budiyanto, peristiwa pelemparan batu di area jalan tol yang mengakibatkan kerugian material harus dimintakan pertanggungjawaban pengelola ruas tol.

Seperti tertuang di Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol, bahwa pengelola jalan tol bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengguna jalan yang diakibatkan oleh jalan rusak dan sebagainya.