BeAT Merah Dihujat Netizen, Sein Sudah Nyala Tapi Beloknya Model Begini

Ferdian - Rabu, 11 September 2024 | 18:55 WIB

Pengendara Honda BeAT dihujat netizen, belok sudah pakai sein tapi waktunya nggak pas (Ferdian - )

GridOto.com - Viral belum lama ini pengendara Honda BeAT dan Yamaha Vega nyaris terlibat adu banteng.

Bahkan kedua pemotor sempat cekcok usai nyaris terlibat insiden tersebut.

Diketahui kejadian ini diunggah di akun Instagram @kabarungaran (10/9/2024).

Kronologi berawal saat pengendara BeAT tidak pakai helm menyebrang dari tengah jalan ke pinggir.

Namun saat mencoba menyebrang, datang pengendara Vega dari arah berlawanan hingga mengerem mendadak.

Keduanya pun nampak terlibat cekcok usai peristiwa tersebut.

Meski diketahui pengendara BeAT sudah menyalakan sein, namun masih banyak netizen yang ikut berkomentar.

Alasannya si pemotor memang memakai sein namun saat menhebrang jalan mendadak.

@titaana*** Meskipun udah ngeritting ya kudu liat2 dulu tunggu depannya kosong dong pak...

@harry*** Tetep salah seng nyebrang.

@jotji** Yg jaket merah itu membahayakan pengendara motor lain...

Terkait peristiwa tersebut, ini loh etika menggunakan sein saat belok atau menyebrang.

Menyalakan lampu sein sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada beleidnya, tepat di Pasal 112 tertulis bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan belakang, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Adapun jarak aman yang disarankan untuk mengaktifkan lampu sein kendaraan adalah sekitar 30 meter dari titik tujuan.

Ini bertujuan untuk memberi cukup waktu bagi pengendara lain.

Pengendara juga dilarang langsung pindah jalur ke kiri jika pada sebuah persimpangan dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL), seperti tertulis pada ayat (3), kecuali terdapat marka yang memperbolehkan.

Jika tidak mematuhi aturan tersebut, pengendara akan terancam hukuman pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000 sesuai pasal 294 dan 295 UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Paling aman memang sesuai aturan ya, menyalakan lampu sein itu 30 meter sebelum berpindah lajur, disesuaikan dengan kecepatan dan kondisi jalan," kata Jusri Pulubuhu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) seperti pernah dikutip dari Kompas.com.

"Jangan sampai mendadak karena pengendara lain tidak bisa antisipasi,” lanjutnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh UNGARAN KABUPATEN SEMARANG (@kabarungaran)

Baca Juga: Nissan March Rontok Bibir, Babak Belur Lawan Si Bodi Bongsor