Pantesan, Ini Alasan Polisi Bikin Aturan Rotator dan Sirine Baru Untuk Kendaraan Dinas

Ferdian - Rabu, 11 September 2024 | 18:05 WIB

Ilustrasi lampu rotator merah dan biru memiliki hak keutamaan (Ferdian - )

GridOto.com - Autran penggunaan lampu isyarat (rotator) dan sirene, khususnya kendaraan dinas sedang disusun Korlantas Polri.

Meski sudah ada aturan mengenai kedua alat tersebut pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada UU LLAJ, dijelaskan bahwa penggunaan lampu rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas.

Penggunaannya juga untuk pengawalan resmi atau kondisi darurat.

Selain itu, dijelaskan pula macam-macam warna lampu rotator yang dibedakan atas penggunaannya.

Untuk sanksinya pun juga sudah tertulis.

Namun, banyaknya kasus penyalahgunaan lampu rotator dan sirene yang dilakukan oleh kendaraan dinas membuat Korlantas Polri harus menyusun regulasi baru.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sebenarnya dalam UU LLAJ dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sudah mengatur kewenangan Kepolisian.

"Petugas yang melakukan pengawalan perlu prioritas atau memperoleh hak utama. Sehingga, menggunakan lampu isyarat warana biru dan sirene," ujar Budiyanto dikutip dari Kompas.com.

"Bisa juga nanti (aturan yang baru) mengatur hal-hal yang teknis dan mendetail. Misal, masalah cahaya, bunyi sirene, kapan dinyalakan atau dimatikan, dan seterusnya. Mengatur lebih mendetail," kata Budiyanto.

Menurutnya, jika hanya Undang-Undang, sifatnya masih umum, tidak mendetail.

Hal-hal yang teknis atau mendetail diatur dalam aturan pelaksanaan, seperti Peraturan Kapolri dan sebagainya.

Baca Juga: Polisi Sudah Jengkel, Penggunaan Rotator dan Sirine Segera Dibuatkan Aturan Baru