Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera

Irsyaad W - Selasa, 10 September 2024 | 11:45 WIB

Polres Tangerang Selatan membongkar sindikat pencurian motor yang diotaki pasangan suami istri (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pedagang motor bekas terancam hukuman mati.

Yakni pasangan suami-istri asal Tangerang Selatan (Tangsel).

Hukuman maksimal ini atas perkara sudah menjual 1.000 unit motor bekas ke Sumatera.

Usut punya usut, ternyata pasutri tersebut merupakan penadah motor curian.

Mereka terlibat sindikat pencurian motor di Tangerang Selatan.

Dalam kasus ini terdapat 10 orang tersangka, dua diantaranya adalah perempuan.

Para tersangka yaitu berinisial RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31) dan I (31) yang berperan sebagai pelaku utama pencurian.

Baca Juga: Pedagang Mobil Bekas Wonogiri Terancam Penjara 6 Tahun, Main-main Soal STNK

Ikhwana/TribunTangerang.com
Konferensi pers pengungkapan sindikat curanmor di Tangerang Selatan yang diotaki pasutri dan melibatkan delapan orang

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan otak dari kasus ini merupakan sepasang suami istri YAS (22) dan SA yang beperan sebagai penadah.

Serta Z (39) dan PY yang berperan membantu operasional aksi penjualan.

"Dari informasi masyarakat ini, kami mengamankan pasangan suami istri berinisial YAS (22) dan SA (24) sebagai penadah," ucap Victor saat gelar perkara di Polres Kota Tangerang Selatan, (7/9/24) menukil TribunTangerang.com.

Berdasarkan pengakuan penadah, ia sudah menjual motor hasil curian sebanyak 1.000 unit ke wilayah Sumatera.

Adapun, motor hasil curian dijual dengan harga bervariatif mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 5 juta tanpa dilengkapi dengan surat-surat, seperti STNK dan BPKB.

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan telah melakukan 100 kali pengiriman kendaraan bermotor ke berbagai wilayah khususnya Sumatera. Satu kali pengiriman minimal itu 10 kendaraan bermotor roda dua," ucap Victor.

Dari pengungkapan ini, Polisi menyita barang bukti berupa 16 unit motor, senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 butir selongsong peluru, 3 kunci letter T, 1 kunci duplikat berikut kunci magnet.

Baca Juga: Pengakuan Maling, Inilah Tiga Tipe Motor yang Paling Gampang Digasak

Para tersangka kini ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 junto Pasal 363 KUHP junto Pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP junto Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya.