Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera

Irsyaad W - Selasa, 10 September 2024 | 11:45 WIB

Polres Tangerang Selatan membongkar sindikat pencurian motor yang diotaki pasangan suami istri (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pedagang motor bekas terancam hukuman mati.

Yakni pasangan suami-istri asal Tangerang Selatan (Tangsel).

Hukuman maksimal ini atas perkara sudah menjual 1.000 unit motor bekas ke Sumatera.

Usut punya usut, ternyata pasutri tersebut merupakan penadah motor curian.

Mereka terlibat sindikat pencurian motor di Tangerang Selatan.

Dalam kasus ini terdapat 10 orang tersangka, dua diantaranya adalah perempuan.

Para tersangka yaitu berinisial RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31) dan I (31) yang berperan sebagai pelaku utama pencurian.

Baca Juga: Pedagang Mobil Bekas Wonogiri Terancam Penjara 6 Tahun, Main-main Soal STNK

Ikhwana/TribunTangerang.com
Konferensi pers pengungkapan sindikat curanmor di Tangerang Selatan yang diotaki pasutri dan melibatkan delapan orang

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan otak dari kasus ini merupakan sepasang suami istri YAS (22) dan SA yang beperan sebagai penadah.