GridOto.com - Pedagang motor bekas terancam hukuman mati.
Yakni pasangan suami-istri asal Tangerang Selatan (Tangsel).
Hukuman maksimal ini atas perkara sudah menjual 1.000 unit motor bekas ke Sumatera.
Usut punya usut, ternyata pasutri tersebut merupakan penadah motor curian.
Mereka terlibat sindikat pencurian motor di Tangerang Selatan.
Dalam kasus ini terdapat 10 orang tersangka, dua diantaranya adalah perempuan.
Para tersangka yaitu berinisial RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31) dan I (31) yang berperan sebagai pelaku utama pencurian.
Baca Juga: Pedagang Mobil Bekas Wonogiri Terancam Penjara 6 Tahun, Main-main Soal STNK
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan otak dari kasus ini merupakan sepasang suami istri YAS (22) dan SA yang beperan sebagai penadah.