GridOto.com - Jadi masalah jika data isian di STNK dan KTP berbeda.
Contohnya alamat di STNK dan KTP berbeda karena baru saja pindah rumah.
Namun tenang, ada solusi agar tetap bisa bayar pajak tahunan dan lima tahunan.
Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Yuli menerangkan, STNK yang alamatnya berbeda dengan KTP tidak bisa langsung diperpanjang.
Alamat yang berbeda karena berada di luar wilayah kabupaten/kota, harus melalui mutasi.
Sebaliknya, jika masih satu wilayah, alamat STNK bisa langsung diganti di Samsat.
"Kalau STNK dengan KTP alamatnya berbeda bisa diperpanjang melalui mekanisme ganti alamat dulu," kata Yuli, (12/7/24) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Baru Tahu, Ternyata Biaya Pindah Alamat BPKB Sampai Ubah Warna Ternyata Gratis
Hal itu sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Pasal 62 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bemotor.
Dalam pasal itu, syarat perpanjangan STNK harus memenuhi sejumlah hal, antara lain:
- Mengisi formulir permohonan
- Surat identitas berupa KTP atau surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan)
- STNK
- BPKB
- Hasil cek fisik kendaraan
Sementara itu, Kanit V Sigar Subsidit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Iptu Doohan Octa Prasetya menjelaskan lebih lanjut prosedur penggantian alamat STNK, yaitu:
- Pemohon datang ke samsat setempat untuk melaksanakan cek fisik kendaraan bermotor
- Pemohon datang ke kantor BPKB ke loket BBN II untuk mendaftar proses ganti alamat
- Pemohon datang ke samsat untuk mengambil formulir pendaftaran
- Pemohon mendaftar di loket ganti alamat
Untuk mengubah alamat di STNK, pemohon akan dikenai biaya sesuai tarif PNBP Polri untuk penerbitan STNK.
"Kendaraan roda dua sebesar Rp 100 ribu, kalau roda empat Rp 200 ribu," papar Doohan saat dihubungi secara terpisah dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Perpanjang SIM Luar Daerah Gak Pakai KTP Elektronik, KTP Lama Bisa
Perpanjangan STNK hanya dilakukan satu kali sesuai dengan masa berlaku dan tidak bisa dilakukan secara online seperti pengesahan STNK.
Masyarakat harus datang ke Samsat agar bisa dilakukan pengecekan kendaraan fisik.
Berikut proses perpanjang STNK di Samsat:
- Datang ke Samsat tujuan sesuai KTP dengan membawa persyaratan
- Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan
- Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
- Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan
- Cek dan memasukkan data ke sistem ERI Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
- Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
- Pencetakan STNK dan TNKB (pelat nomor)
- Penyerahan STNK dan TNKB.