GridOto.com - Jadi masalah jika data isian di STNK dan KTP berbeda.
Contohnya alamat di STNK dan KTP berbeda karena baru saja pindah rumah.
Namun tenang, ada solusi agar tetap bisa bayar pajak tahunan dan lima tahunan.
Kanit Regident Satlantas Polresta Surakarta, AKP Yuli menerangkan, STNK yang alamatnya berbeda dengan KTP tidak bisa langsung diperpanjang.
Alamat yang berbeda karena berada di luar wilayah kabupaten/kota, harus melalui mutasi.
Sebaliknya, jika masih satu wilayah, alamat STNK bisa langsung diganti di Samsat.
"Kalau STNK dengan KTP alamatnya berbeda bisa diperpanjang melalui mekanisme ganti alamat dulu," kata Yuli, (12/7/24) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Baru Tahu, Ternyata Biaya Pindah Alamat BPKB Sampai Ubah Warna Ternyata Gratis
Hal itu sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Pasal 62 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bemotor.
Dalam pasal itu, syarat perpanjangan STNK harus memenuhi sejumlah hal, antara lain: