GridOto.com - Warna kendaraan baik motor ataupun mobil tentu harus sesuai dengan surat-surat seperti STNK dan BPKB.
Pasalnya, jika warna kendaraan tidak sesuai dengan di dokumen tentu akan ada permasalahan dikemudian hari baik bayar pajak atau pun saat dikendarai.
Bagi sobat GridOto jika ingin mengubah warna kendaraan seperti motor tentu tidak bisa begitu saja, ada syarat mesti dipenuhi agar aman dari tilang.
Hal ini seperti disampaikan oleh Bprika Didik selaku anggota Timsus BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya.
Didik pun menjelaskan ada beberapa syarat untuk mengganti warna kendaraan.
"Tentunya pengendara perlu membawa surat keterangan rubah warna dari bengkel yang mempunyai legalitas, setelah itu perlu dilakukan cek fisik kendaraan," kata Didik kepada GridOto.com, Sabtu (7/9/2024).
Didik menambahkan, bagi masyarakat ingin merubah warna kendaraan untuk membawa indentitas pemilik kendaraan seperti STNK dan BPKB.
Terkait biaya ganti warna kendaraan tentu sudah sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kalau di STNK kena PNBP STNK, sementara jika di BPKB enggak ada biayanya. Nanti hanya penulisan di buku BPKB," ungkapknya.
Baca Juga: Terkejut Tahu Status STNK Civic Turbo yang Cabut Nyawa Pemotor di Solo
Sekadar informasi, penggantian warna kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada peraturan ini disebutkan penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu.
Kemudian penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.
Sedangkan kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu, penerbitan STNK baru Rp100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.
Bila pemilik kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tak perlu melakukan atau mengurus ganti warna motor pada STNK.