GridOto.com - Polres Wonogiri membongkar bisnis jual beli mobil bekas bodong.
Pelakunya inisial L asal Purwantoro, Wonogiri.
Tersangka pun menceritakan asal muasal dapat unit murah untuk diperjualbelikan tersebut.
Ia mengaku membeli mobil bekas bodong lewat group Facebook jual-beli mobil STNK Only Jawa Barat.
Tak peduli apakah unit yang dibeli hasil curian, pelarian leasing atau tidak.
Terpenting unit sudah dibeli, kemudian memesankan STNK palsu kepada seseorang.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan dugaan tindak pidana yang dilakulan pelaku adalah sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.
Baca Juga: Pedagang Mobil Bekas Wonogiri Terancam Penjara 6 Tahun, Main-main Soal STNK
"Dari penanganan Reskrim tersangka mengakui telah membawa kendaraan hasil kejahatan. Saat ini diamankan 12 kendaraan sebagai barang bukti," jelasnya, (4/9/24) menukil TribunSolo.com.
Dia menjelaskan, pada tahun 2022 tersangka membeli satu Daihatsu Gran Max Hitam dengan plat nomor yang terpasang AG 8020 EA.
Tersangka awalnya mencari mobil bekas itu di grup Facebook jual-beli mobil STNK Only Jawa Barat.
Tersangka membeli Gran Max itu seharga Rp 30 juta
"Setelah itu tersangka membawa mobil tersebut ke rumah tersangka yang beralamatkan di Kecamatan Purwantoro Wonogiri," terangnya.
Selanjutnya, pelaku memesan STNK palsu untuk mobil yang dibelinya itu di Facebook dengan setor downpayment (DP) Rp 1 juta..
Menurutnya, tersangka memesan dengan mengirimkan nomor rangka dan nomor mesin mobil itu.
Baca Juga: Penadah Fortuner Bodong Untung Rp 40 Juta Sekali Jual, Samarkan Bisnis Pakai Trik Ini
Setelah jadi, STNK palsu itu, kata dia, kemudian dikirim ke rumah tersangka.
Tersangka mengeluarkan uang sekira Rp 2,5 juta untuk mendapatkan STNK palsu tersebut.
Tersangka kemudian menjual mobil itu.
"Tersangka memposting mobil tersebut di status whatsApp tersangka dengan caption GRANDMAX 2016 SIAP PAKAI, READY OM. Setelah itu mobil tersebut dibeli oleh pihak lain dengan harga Rp 35 juta," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri menjelaskan pelaku diamankan beserta barang bukti pada 13 Agustus 2024.
Menurut Yahya, dalam kasus itu, mobil yang tidak ada STNK-nya ada dua unit.
Alasan tersangka membuat STNK palsu itu untuk menghindari pemeriksaan polisi.
"Sedangkan alasan dibuat STNK (diduga palsu) adalah menghindari debt collector dan pemeriksaan polisi saat digunakan. Selain itu serta untuk menaikkan harga jual," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun.
Saat dihhadirkan dalam konferensi pers, tersangka mengaku telah menjalankan bisnisnya itu sejak tahun 2018 lalu.
Sejak 2018 hingga saat ini, sudah ada 30 mobil yang laku dijual.
"Keuntungan tidak menentu. Kadang satu mobil untung Rp 1 juta," ujar tersangka L.