GridOto.com- Sering sebal kan di jalan ada kendaraan yang bukan prioritas membunyikan sirine dan lampu isyarat strobo?
Pasti kesal, apalagi di tengah kemacetan.
Nah untuk menciptakan tertib lalu lintas, Kepolisian sedang menyusun aturan penggunaan sirine dan strobo.
Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Herri Rio Prasetyo menyampaikan pihaknya tengah merumuskan peraturan kepolisian khusus mengatur penggunaan sirine dan lampu rotator.
“Mengingat makin maraknya penyalahgunaan yang terjadi di jalan-jalan utama dan jalan tol. Penggunaan alat ini harus dilakukan dengan tepat sesuai fungsi dan peruntukannya,” jelasnya.
Dari berbagai diskusi yang dilakukan stake holder pihaknya ingin memastikan bahwa semua perspektif dan masukan yang relevan diperhatikan.
"Sehingga peraturan ini nantinya dapat diterapkan secara efektif dan komprehensif di lapangan,” ucapnya.
Kombes Pol Herri Rio juga menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya penting bagi para petugas.
Akan tetapi juga bagi instansi lain dan masyarakat umum agar dapat memahami dengan baik penggunaan lampu isyarat dan sirine sesuai dengan fungsinya.
“Semua akan diatur sehingga tidak ada lagi kebingungan di lapangan,” jelasnya.
Nurhasan Ismal, akademisi dari Universitas Gajah Mada (UGM), menyatakan bahwa meskipun penggunaan lampu isyarat dan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), implementasinya masih belum dilengkapi dengan peraturan pelaksana yang spesifik.
Sehingga diharapkan nantinya dengan ada peraturan tentang lampu isyarat dan sirine kendaraan bermotor akan menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
“Saat ini, penggunaannya semakin meluas, bahkan oleh kendaraan yang seharusnya tidak berhak memasangnya. Diharapkan aturan baru ini akan menata penggunaan tersebut, sehingga tujuan untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar dapat terwujud,” tutup Nurhasan.