GridOto.com - Pendaftaran QR code Pertamina saat ini tengah menjadi topik hangat yang banyak dibicarakan oleh masyarakat.
Salah satu isu yang beredar, pendaftaran QR code ini diperlukan masyarakat untuk membeli BBM subsidi jenis Pertalite.
Selain itu, di media sosial juga beredar isu terkait pembatasan pembelian Pertalite untuk pengguna kendaraan roda dua atau motor.
Dalam unggahan-unggahan di media sosial, terdapat pula daftar motor yang tidak boleh membeli Pertalite di SPBU Pertamina.
Terkait informasi ini, Heppy Wulansari, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi.
Menurutnya, Pertamina sama sekali tidak membatasi atau melarang pemilik motor yang ingin membeli Pertalite.
"Kalau QR Code untuk Pertalite sejauh ini khusus untuk roda empat, jadi kalau motor itu kami belum melakukan pendataan," ujar Heppy saat ditemui GridOto.com di kantor Pertamina Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).
Lebih lanjut, Heppy dengan tegas menyatakan bahwa postingan di media sosial terkait daftar kendaraan yang tidak boleh membeli Pertalite adalah salah.
"Saya sampaikan bahwa isu tersebut tidak benar, itu hoax, karena sampai saat ini juga pemerintah belum mengeluarkan peraturan terkait jenis-jenis motor apa yang boleh menggunakan Pertalite," ucap Heppy.
Baca Juga: Ramai Dibahas, Ini yang Dimaksud QR Code Pertalite
"Isu tersebut (pembatasan atau larangan pembelian Pertalite untuk pengguna motor) sama sekali enggak ada, artinya semua motor masih bebas membeli Pertalite, tidak ada pembatasan dan pengaturan soal pembelian Pertalite di motor," lanjutnya.
Terkait QR code Pertalite, ini merupakan langkah Pertamina sebagai operator untuk mendukung program subsidi tepat sasaran dari pemerintah.
QR Code adalah barcode yang didapatkan pemilik mobil setelah melakukan pendaftaran melalui website www.subsiditepat.mypertamina.id, atau aplikasi MyPertamina.
Tujuan dari pendaftaran QR code ini adalah memantau siapa saja konsumen yang membeli Pertalite, agar subsidi yang diberikan pemerintah bisa tepat sasaran.
Adapun regulasi pemerintah yang mengatur penerapan pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite hingga saat ini belum diundangkan.
Artinya untuk sementara waktu belum ada larangan maupun pembatasan pembelian Pertalite di SPBU Pertamina, sampai regulasinya terbit.