Urusan Beli Toyota Rush Rp 100 Juta, ASN Pemkab Cianjur Terancam Penjara 2 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Irsyaad W - Rabu, 4 September 2024 | 13:30 WIB

Ilustrasi Toyota Rush (Irsyaad W - )

GridOto.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat terancam 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Ini akibat perkara beli Toyota Rush senilai Rp 100 juta dari seseorang.

Kini yang bersangkutan telah diamankan Satreskrim Polres Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto membenarkan adanya seorang pejabat Pemkab Cianjur yang diamankan untuk dimintai keterangan karena terlibat tindak pidana penggelapan.

"ASN yang kita amankan yaitu, B (57) warga Graha Pratama RT 003/016 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur," terang Tono dilansir dari TribunJabar.id.

"Berdasarkan infromasi didapat terduga pelaku ini merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini, kata Tono, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terkait B yang telah menerima Toyota Rush yang diduga bodong dari seseorang berinisal H.

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata benar kalau B ini ditawari seseorang (H) untuk membeli mobil bodong," bebernya.

Baca Juga: Penadah Fortuner Bodong Untung Rp 40 Juta Sekali Jual, Samarkan Bisnis Pakai Trik Ini

TribunJabar.id/Fauzi Noviandi
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto

"Sudah dilaporkan pada akhir Juli lalu, kini proses hukum dugaan tindak pidana jaminan fidusia itu telah naik tingkat ke proses penyidikan," katanya.

Tono mejelaskan, usia gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan. Namun pihak yang menjual Toyota Rush kepada ASN tersebut tak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

"Saat ini kami berhasil mengamankan satu unit mobil jenis Toyota Rush dengan nomor polisi palsu yakni B 1620 SOB. Padahal, nomor pelat asli mobil sesuai STNK adalah B 1682 VOJ," ucapnya.

Tono menyebutkan, pelaku menyalahi pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 372 KUHPidana Jo 480 KUHPidana.

"Sesuai dengan pasal yang dikenakan, ancamannya dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta," katanya.

Sementara itu, B (57) membenarkan Toyota Rush yang dibelinya saat ini telah disita penyidik Satreskrim Polres Cianjur, karena diduga bodong.

"Padahal STNK ada, hanya saja BPKB belum ada. Saat ini keluarga saya sedang melunasi mobil untuk menebus BPKB sebagai bukti kalau mobil bukan bodong. Saya dizolimi seseorang," ucap B ditemui di kantornya.

Baca Juga: Polda Jateng Tangkap Penadah Kendaraan Bodong, Disewakan Pula

Dia mengaku, dirinya membeli Toyota Rush tersebut dari orang yang tak ingin disebutkan namanya dengan harga Rp100 juta.

Toyota Rush tersebut juga sudah dia gunakan selama kurang lebih dua tahun.

"Dua tahun ini juga pajaknya saya bayar. Belinya sama pak H, kuitansi ada. Saya tangan ketiga," ucapnya.