GridOto.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat terancam 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Ini akibat perkara beli Toyota Rush senilai Rp 100 juta dari seseorang.
Kini yang bersangkutan telah diamankan Satreskrim Polres Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto membenarkan adanya seorang pejabat Pemkab Cianjur yang diamankan untuk dimintai keterangan karena terlibat tindak pidana penggelapan.
"ASN yang kita amankan yaitu, B (57) warga Graha Pratama RT 003/016 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur," terang Tono dilansir dari TribunJabar.id.
"Berdasarkan infromasi didapat terduga pelaku ini merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini, kata Tono, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terkait B yang telah menerima Toyota Rush yang diduga bodong dari seseorang berinisal H.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata benar kalau B ini ditawari seseorang (H) untuk membeli mobil bodong," bebernya.
Baca Juga: Penadah Fortuner Bodong Untung Rp 40 Juta Sekali Jual, Samarkan Bisnis Pakai Trik Ini