Perpanjang SIM Lewat Digital Korlantas Stuck di 50 Persen, Polisi Bilang Begini

M. Adam Samudra - Rabu, 4 September 2024 | 11:45 WIB

Paur Binyan Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Warganet ramai mempertanyakan nasib Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka setelah perpanjang melalui aplikasi Digital Korlantas namun masih stuck 50 persen. 

Pernyataan itu pun ramai diperbincangkan melalui akun Instagram @digitalkorlantas.

Salah satunya datang dari akun @cikuplet "Selamat siang mohon dibantu status perpanjangan SIM saya gemana ya? Sudah dua minggu statusnya masih proses. Sebentar lagi masa berlakunya habis, saya sudah whatsapp dan email tidak ada respon," tulis akun tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh @sarahega "Sudah melakukan pengajuan dan sudah bayar tes hingga lengkapi berkas hingga ditolak tanpa ada keterangan apapun. Whatsapp pengaduan pun tidak dibalas," ucapnya.

Sementara itu, akun @mangprangoutdoor "Pengajuan SIM saya dari 2 Agustus sampai tanggal 26 Agustus masih 40 persen. Expire SIM saya tanggal 15 September," 

Lantas kenapa sering terjadi seperti itu?

Menanggapi komentar tersebut Paur Binyan Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo pun berikan penjelasan.

Ia mengatakan ketika proses perpanjangan SIM masih stuck untuk segera mengecek Email.

"Biasanya mereka tidak mengecek lagi emailnya, dari isi email tersebut biasanya ada balasan yang harus segera diperbaiki atau dilengkapi," kata Iptu Dimas saat ditemui GridOto.com, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga: Bisa Bikin Sendiri, Ini Biaya Resmi Bikin SIM C Per September 2024

Menurutnya, jika status perpanjangan SIM online (Diproses 50 persen) artinya SIM baru sudah lolos verifikasi data dan dokumen, selanjutnya akan masuk antrian cetak.