GridOto.com - Jika ingin melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) A tak perlu bawa uang banyak-banyak.
Sebab sudah ada batas tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pada peraturan tersebut, per September 2024 ini, biaya pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000 per-penerbitan.
Selain tarif pembuatan, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tes RIKKES jasmani menyesuaikan kebijakan tarif atau tempat pemeriksaan kesehatan yang di pilihan pemohon SIM.
Kemudian, ada beberapa syarat pembuatan SIM, seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktek.
Persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pasal 9 ayat 1 huruf a, yang berbunyi:
Baca Juga: Bisa Bikin Sendiri, Ini Biaya Resmi Bikin SIM C Per September 2024
1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.