Selain Perkara Uang Rp 150 Ribu, Ini Alasan Kuat Juru Parkir Resmi Kota Bandung Dipecat Dishub

Irsyaad W - Selasa, 3 September 2024 | 12:30 WIB

Oknum juru parkir resmi di sekitar Jl Tamansari, Bandung Wetan, kota Bandung, Jawa Barat dipecat (Irsyaad W - )

GridOto.com - Seorang juru parkir resmi kota Bandung bernama Oka dipecat Dinas Perhubungan Kota Bandung, Jawa Barat.

Pemutusan hubungan kerja ini karena tingkahnya dianggap kelewat batas.

Selain patok tarif parkir Rp 150 ribu ke seorang pengemudi mobil di sekitar Jl Tamansari, Bandung Wetan, kota Bandung tapi juga soal lain.

Oka saat itu memakai rompi berwarna biru dan oranye meminta tarif parkir selangit kepada pengendara mobil bernama Tasha (23) yang kesulitan mencari tempat parkir.

Bermula saat akan parkir di sekitar Kampus Unisba. Dia akhirnya mendapat lokasi yang agak jauh dari kampus.

"Terus tukang parkirnya minta parkir saja dulu dan bayarnya langsung," ujar Tasha.

Hanya saja, saat Tasha diminta bayar parkir, dia tidak memiliki uang tunai dan menawarkan ke juru parkir itu untuk membayar uang parkir saat pulang.

Baca Juga: Oknum Jukir Buat Dua Anak di Kabin Mitsubishi Xpander Trauma, Bukti Sudah Jelas

Tetapi pelaku malah meminta transfer.

"Kata bapaknya, 'Ya sudah transfer aja'. Terus aku kan masukin nomor rekeningnya dulu kan, terus pas gitu saya nanya berapa, terus dia langsung ngomong 150 ribu," kata Tasha.

Atas laporan ini, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Koswara, mengatakan, pihaknya langsung mencari sosok tukang parkir itu setelah mendapat informasi.

"Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari sekitar Kampus Unisba dan ternyata itu juru parkir resmi. Kami pun langsung melakukan tindakan dengan mengambil rompinya," ujar Asep saat dihubungi, (1/9/24) melansir tribunjabar.id.

Nandri Prilatama/tribunjabar.id
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Koswara

Selain mengambil rompi yang dipakai oleh juru parkir itu, petugas pun langsung melakukan interogasi.

Tetapi Oka malah memberikan jawaban yang tidak jelas atau ngelantur.

Usut punya usut, ternyata pelaku dalam keadaan mabuk karena mengonsumsi minuman keras (miras).

"Berdasarkan keterangan petugas yang ke lapangan, dia ternyata mabuk, makanya kami melakukan tindakan karena telah memalukan Kota Bandung," katanya.

Baca Juga: Ada Oknum Dishub Ambil Jatah, Tarif Parkir Bus Wisata di Lapangan Banteng Jadi Rp 150 Ribu

Menurut Asep, tarif yang dipatok juru parkir tersebut sangat tidak wajar dan nominalnya jauh dari tarif yang telah ditentukan oleh Dinas Perhungan Kota Bandung.

"Tarif segitu tidak wajar dan sudah keterlaluan karena normalnya tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu," ucapnya.

Atas perbuatannya mabuk saat bekerja dan mematok tarif selangit, Dishub kota Bandung menjatuhi hukuman pemecatan bagi Oka.

"Jadi yang bersangkutan juga langsung kita berhentikan (dipecat) ngapain memperkerjakan orang yang seperti itu, memalukan saja," ujarnya saat dihubungi, Senin (1/9/2024).

Atas hal tersebut, pihaknya memastikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi juru parkir di Kota Bandung karena sudah melanggar aturan yang berlaku dan mematok tarif diluar ketentuan dari Dinas Perhubungan.

"Kita ingin memberikan kenyamanan bagi pengendara di Kota Bandung, makanya dia sudah tidak dipekerjakan lagi," kata Asep.

Sementara untuk antisipasi kejadian yang sama tidak kembali terulang, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan ketat kepada semua juru parkir yang ada di Kota Bandung.

"Tentu semua antisipasi dan pencegahan kita akan lakukan karena kejadian itu sudah meresahkan dan bikin tidak nyaman para pengendara," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat atau pengendara untuk segera melapor jika menemukan juru parkir yang mematok tarif selangit agar nantinya bisa langsung ditindaklanjuti.

"Seperti yang kemarin kalau dilihat dari seragamnya parkir resmi, itu sudah kurang ajar. Dasar hukumnya dari mana (matok tarif Rp 150 ribu), jadi laporkan saja," kata Asep.