Selain Perkara Uang Rp 150 Ribu, Ini Alasan Kuat Juru Parkir Resmi Kota Bandung Dipecat Dishub

Irsyaad W - Selasa, 3 September 2024 | 12:30 WIB

Oknum juru parkir resmi di sekitar Jl Tamansari, Bandung Wetan, kota Bandung, Jawa Barat dipecat (Irsyaad W - )

GridOto.com - Seorang juru parkir resmi kota Bandung bernama Oka dipecat Dinas Perhubungan Kota Bandung, Jawa Barat.

Pemutusan hubungan kerja ini karena tingkahnya dianggap kelewat batas.

Selain patok tarif parkir Rp 150 ribu ke seorang pengemudi mobil di sekitar Jl Tamansari, Bandung Wetan, kota Bandung tapi juga soal lain.

Oka saat itu memakai rompi berwarna biru dan oranye meminta tarif parkir selangit kepada pengendara mobil bernama Tasha (23) yang kesulitan mencari tempat parkir.

Bermula saat akan parkir di sekitar Kampus Unisba. Dia akhirnya mendapat lokasi yang agak jauh dari kampus.

"Terus tukang parkirnya minta parkir saja dulu dan bayarnya langsung," ujar Tasha.

Hanya saja, saat Tasha diminta bayar parkir, dia tidak memiliki uang tunai dan menawarkan ke juru parkir itu untuk membayar uang parkir saat pulang.

Baca Juga: Oknum Jukir Buat Dua Anak di Kabin Mitsubishi Xpander Trauma, Bukti Sudah Jelas

Tetapi pelaku malah meminta transfer.

"Kata bapaknya, 'Ya sudah transfer aja'. Terus aku kan masukin nomor rekeningnya dulu kan, terus pas gitu saya nanya berapa, terus dia langsung ngomong 150 ribu," kata Tasha.