GridOto.com- Polisi Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil mengamankan pelaku begal motor berdalih nunggak angsuran.
Pelaku berjumlah tujuh orang dan dua diantaranya masih buron.
Kelima pelaku yang diamankan berinisial ADY (32), GKY (33), DDML (30), RKT (27), dan RMBL (31).
Sementara yang buron KMDB (30) dan OSTK (32).
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan pelaku ini melakukan perampasan motor yang modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance.
Kronologi kejadian menurut AKBP Lilik, terjadi saat korban tengah melintas di wilayah Sadang Kabupaten Purwakarta mengendarai Honda Scoopy T-3658-YM.
Dalam perjalanan, korban kemudian di ikuti oleh para pelaku.
Sesampai di lokasi kejadian, tiba-tiba korban diberhentikan dengan paksa oleh para pelaku yang berdalih bahwa kendaraan milik korban menunggak angsuran.
Korban yang ketakutan langsung menyerahkan motor miliknya dan kemudian para pelaku membawa pergi kendaraan milik korban secara paksa.
Baca Juga: Begal Bermotor di Lumajang Nekat Tes Nyali, Aparat Penegak Hukum Jadi Incaran
Kenyataannya kendaraan tersebut tidak pernah tersangkut angsuran atau apapun kepada pihak perusahaan finance.
“Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak melakukan penyelidikan serta mengejar para pelaku” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah BPKB Honda Scoopy Merah Hitam dan unit Honda Scoopy bernomor polisi T-3658-YM.
“Atas ulahnya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana kurang lebih 9 tahun penjara. Untuk pelaku yang masih buron sedang kita lakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ,” tutup Kapolres.