Perlu Tahu, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Jauh Sebelum Jatuh Tempo

Ferdian - Senin, 2 September 2024 | 19:10 WIB

Cara Mengurus STNK Hilang dan BPKB Masih di Leasing (Ferdian - )

GridOto.com - bayar pajak tahunan adalah hal wajib yang harus dilakukan pemilik motor dan mobil.

Nah, pembayaran tersebut harus dilakukan sebelum tanggal masa berlaku STNK.

Namun, pembayaran pajak kendaraan sering kali jadi hal yang terlupakan atau tertunda oleh sebagian pemilik kendaraan.

Jika sampai terlambat membayar pajak kendaraan maka pemiliknya akan dapat sanksi administrasi atau denda saat melakukan pembayaran pajak nantinya.

Untuk mencari risiko keterlambatan, pemilik kendaraan bermotor bisa membayar pajak lebih awal sebelum jatuh tempo.

Dikutip dari laman resmi Bapenda Jawa Tengah, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan sebelum jatuh tempo.

“Bisa, pajak kendaraan bisa dibayarkan mulai 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo,” tulis keterangan dalam laman tersebut.

Meski begitu, di wilayah Jakarta dikutip dari laman resmi Jakarta.go.id, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan jika sudah memasuki masa 40 hari sebelum masa jatuh tempo.

Senada, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu juga pernah mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta pembayaran sebelum jatuh tempo bisa dilakukan 40 sebelumnya.

“Untuk pembayaran sebelum jatuh tempo bisa dilakukan 40 hari sebelum jatuh tempo,” kata Herlina dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Data BPKB dan STNK Mobil Kalian Ada Salah Ketik? Begini Cara Mengubahnya