GridOto.com - Kamera ETLE di Tol Lampung sudah tangkap ribuan pelanggar selama Juli-Agustus 2024.
Sebanyak 19.965 kendaraan ini tertangkap di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) melakukan pelanggaran berupa melanggar batas minimal dan maksimal kecepatan.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Marstela Isabela membenarkan adanya ribuan pelanggar tersebut.
Jumlah total kendaraan yang terekam kamera ETLE di Tol Lampung ruas Bakter ini mencapai 19.965 unit kendaraan.
"Tetapi yang tervalidasi pelanggarannya hanya berjumlah 1.909 unit kendaraan," kata Masrtela dikutip dari Kompas.com (2/9/2024).
Berdasarkan data kamera ETLE, pelanggaran yang terekam sebagian besar adalah terkait batas kecepatan minimal dan maksimal di jalan tol.
Sementara itu, Manajer Area Tol Bakter Andri Pandiko mengatakan kamera ETLE terpasang di KM 108 jalur A (ke arah Palembang) dan jalur B (arah Bakauheni).
Pemasangan kamera ETLE ini bertujuan meningkatkan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban para pengguna jalan di jalan tol.
Andri mengatakan regulasi terkait ETLE ini sudah tertuang dalam Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
Dalam undang-undang ini mengatur batas kecepatan minimal di jalan tol adalah 60 KM/Jam dan batas kecepatan maksimal adalah 100 KM/Jam.
"Jika melampaui batas yang telah diatur tersebut akan otomatis ditilang melalui ETLE karena bisa membahayakan pengguna jalan lain” kata Andri.
Baca Juga: Sudah Tahu Belum Segini Jumlah Kamera ETLE Seluruh Indonesia