GridOto.com - Akal busuk penadah mobil bodong di Sukoharjo, Jawa Tengah terbongkar.
Diberitakan sebelumnya, BK (52) dan GY (43) diciduk kepolisian, di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 30 Juli 2024.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, pelaku menjalani bisnis ilegal tersebut sejak 2020.
BK dan GY menjual barang dagangannya lewat media sosial dan aplikasi percakapan.
Dalam sebulan, mereka rata-rata menjual tiga hingga empat mobil tanpa dokumen lengkap.
Dari penjualan itu, mereka mendapat keuntungan hingga puluhan juta rupiah per mobil.
"Penjualan paling besar yaitu jual Fortuner VRZ beli Rp 160 juta dijual bisa Rp 200 juta," ujar Agus dalam konferensi pers di Markas Polda Jateng (29/8/2024), dikutip dari Tribun Jateng.
Untuk menyamarkan bisnisnya, pelaku menyembunyikan mobil-mobil bodong itu di tempat pencucian mobil.
"Iya, mobil disimpan di tempat cucian mobil. Jadi secara sekilas tidak kelihatan itu tempat penampungan mobil bodong," ucap Agus.
Sebanyak 19 mobil bodong dan 10 surat tanda nomor kendaraan (STNK) berhasil disita polisi.