Pemotor Berhak Minta Surat Tugas Polisi Saat Razia, Ini Dasar Hukumnya

Ferdian - Sabtu, 31 Agustus 2024 | 15:00 WIB

Ilustrasi razia kendaraan (Ferdian - )

GridOto.com - Dalam razia kendaraan di jalan, petugas berwenang memeriksa kelengkapan dokumen.

Dokumen tersebut adalah Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), atau kelengkapan kendaraan.

Pengcekan dokumen ini penting untuk memastikan kendaraan tersebut bukanlah hasil curian.

Namun, ada oknum nakal yang nyatanya sering memanfaatkan razia untuk melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara.

Lantas, apakah pengendara berhak meminta petugas menunjukkan surat perintah guna memastikan razia tersebut resmi?

Dikutip dari tribunjateng, Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal menyatakan, petugas wajib membawa surat perintah tugas saat melakukan razia.

Pengendara berhak meminta polisi menunjukkan surat tugas tersebut.

Razia kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 265 menyebutkan, polisi dapat memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian, dan menyita sementara kendaraan saat razia.

Dokumen yang diperiksa antara lain SIM, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.