GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem tilang poin.
Jika poin terakumulasi, SIM pengendara bisa dicabut. Ini jenis pelanggaran dan besaran poin tilangnya.
Aturan mengenai tilang poin tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM.
Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga pengenaan poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.
Jika total poin mencapai 12, SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi: penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Bahkan saat ini Korlantas Polri mulai menggelar latihan pemberlakuan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau TAR.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran atas pentingnya tertib berlalu lintas.
Direktorat Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyebutkan sistem tilang poin ini juga diberlakukan agar membuat efek jera ke pengendara supaya tidak mengulangi kesalahannya.
Baca Juga: Menetap Lama, Apakah Warga Negara Asing Bisa Memiliki SIM Indonesia?
“Pelatihan TAR merupakan upaya Korlantas dalam penanganan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) dengan pendataan masyarakat terhadap perilaku para pengemudi di jalan,” ujarnya saat dikonfirmasi GridOto.com, Jum'at (30/8/2024).