Ucapan Bahlil Soal 1 Oktober 2024 Dipatahkan Jokowi, Sebut Begini Soal Pertalite dan Solar

Irsyaad W - Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:15 WIB

Presiden Joko Widodo dan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (Irsyaad W - )

GridOto.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) skakmat ucapan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia soal 1 Oktober 2024.

Yakni mengenai pembatasan pembelian Pertalite dan Solar yang dikatakan Bahlil akan dimulai pada tanggal tersebut.

Jokowi mengatakan, belum ada rapat membahas rencana pembatasan BBM bersubsidi mulai 1 Oktober 2024.

"Belum ada keputusan dan belum ada rapat," kata Jokowi dalam keterangannya usai meresmikan infrastruktur di Yogyakarta, (28/8/24) melansir Kompas.com.

Ayah dari Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka itu mengungkapkan, pemerintah masih dalam proses sosialisasi untuk wacana tersebut.

Serta melihat kondisi di masyarakat sebelum memutuskan.

Menurut Jokowi, pembatasan BBM subsidi didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk menekan polusi di Jakarta dan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Beberapa SPBU Pertamina Model Ini Berhenti Jual Pertalite

"Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi kita akan melihat kondisi di lapangan seperti apa. Ini berkaitan nanti ini di Jakarta utamanya dengan polusi, yang kedua kita ingin ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk 2025," ucap dia .

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi direncanakan berlaku pada 1 Oktober 2024.

Hal itu diungkapkannya saat menjawab pertanyaan media mengenai waktu pasti penerapan pembatasan pembelian BBM subsidi.

"Ya memang ada rencana begitu (diterapkan 1 Oktober 2024). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi," ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, (27/8/24).

"Nah waktu sosialisasi ini yang saat ini sedang dibahas," ucap dia.

Menurut Bahlil, ketentuan pembatasan BBM subsidi akan diatur dalam bentuk peraturan menteri (Permen).

Sebelumnya, pemerintah sempat menyatakan sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM untuk memperbaharui pengaturan pembelian BBM subsidi.

"(Nanti dalam bentuk) Permen," kata dia.