GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengendara roda dua maupun roda empat.
Sebab SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
Lalu, bagaimana dengan warga negara asing (WNA) yang menetap, apakah bisa memilik SIM Indonesia?
Jawabannya bisa, seperti dijelaskan dalam hukumonline.com yang menerangkan SIM dapat diterbitkan bagi WNA dengan memenuhi sejumlah kelengkapan syarat salah satunya dokumen keimigrasian.
Diketahui, SIM diterbitkan oleh Satpas terdiri dari tiga jenis, sebagai berikut:
1. SIM ranmor perseorangan;
2. SIM ranmor umum; dan
3. SIM internasional.
Penerbitan SIM dilaksanakan berdasarkan permohonan.
Baca Juga: Awas Kena Tipu, Begini Cara Benar Bayar Perpanjang SIM Lewat Digital Korlantas
Penerbitan SIM meliputi persyaratan dan tata cara pelaksanaan penerbitan SIM.
Persyaratan untuk penerbitan SIM terdiri atas persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.