GridOto.com - Sedang heboh di media sosial belum lama ini, rombongan pelaku balap liar diseruduk mobil ijo dari belakang.
Kabarnya peristiwa ini terjadi di wilayah Taman Mini, Jakarta Timur (25/8).
Dilansir dari akun TikTok @ikyy_ajw, terlihat para pelaku aksi balap liar sedang berkumpul untuk melakukan balapan.
Namun tak berselang lama saat peserta balap liar akan melancarkan aksinya, mendadak dari belakang ada mobil dinas TNI datang dan langsung menyeruduk.
Kejadian ini membuat blokade para pelaku kocar-kacir.
Diketahui tidak hanya satu melainkan dua mobil dinas TNI yang membuat para pelaku balap liar kocar-kacir.
Ngomongin sanksi, pelaku balap liar nyatanya bisa dijerat pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beberapa pasal yang bisa dikenakan yaitu Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311.
Pasal 274 ayat 1 Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 287 ayat 5 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).