GridOto.com - Setiap penumpang angkutan umum baik moda transportasi darat, laut, maupun udara, terjamin oleh Jasa Raharja.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Seperti yang disampaikan oleh Nur Akbar selaku Kepala Bagian Pelayanan Jasa Raharja, bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum.
Menurutnya, jaminan tersebut berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
“Jasa Raharja menjamin dua jenis kecelakaan, kecelakaan penumpang angkutan umum, kemudian kecelakaan lalu lintas jalan,” ujar Nur Akbar dalam FGD Peningkatan Keselamatan Jalan Raya dengan Teknologi Kendaraan yang Memadai, dikutip pada Selasa (27/8/2024).
“Tapi, tidak semua korban kecelakaan dijamin oleh Jasa Raharja. Contohnya laka tunggal, tidak dijamin Jasa Raharja,” kata dikutip dari Kompas.com.
Untuk diketahui, berdasarkan Permenkeu Nomor 15 & 16/PMK.010/2017, nominal santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
Kemudian, santunan maksimal korban luka-luka sebesar Rp 20 juta, dan 25 juta bagi korban luka kecelakaan pesawat.
Lalu, santunan maksimal korban cacat tetap sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, ada biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris sebesar Rp 4 juta.
Manfaat tambahan, biaya P3K sebesar Rp 1 juta, dan biaya ambulans Rp 500.000.
Baca Juga: Bayar Pajak Tahunan Mobil dan Motor Potensi Jadi Mahal, Kepalak Asuransi Baru Lagi