Revisi PP 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, Kemenhub Akan Wajibkan Produsen Kendaraan Gunakan Teknologi Pengereman Terbaru  

Content Marketing ADV - Selasa, 27 Agustus 2024 | 16:16 WIB

Diskusi Kelompok Terbatas yang diselenggarakan Road Safety Association pada Kamis, (22/8/2024) di Jakarta. (Content Marketing ADV - )

 

GridOto.com – Kecelakaan kendaraan bermotor masih menjadi tantangan serius dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor, Korps Lalu Lintas Polri, dan Komisaris Polisi Deni Setiawan mengatakan, tingginya kasus kecelakaan umumnya didominasi oleh kendaraan roda dua.

Paparan tersebut disampaikan Deni dalam Diskusi Kelompok Terbatas yang diselenggarakan Road Safety Association pada Kamis, (22/8/2024) di Jakarta.

Pada 2022, misalnya, dari total 137.851 kecelakaan kendaraan bermotor, sebanyak 78 persen kasus disebabkan oleh kendaraan roda dua. Di 2023, angka tersebut naik menjadi 79 persen dengan total kasus 152.008 kecelakaan. 

“Sebanyak 44 persen angka kecelakaan roda dua terkait dengan kegagalan fungsi rem,” ujar Deni.

Senada dengan pernyataan Deni, peneliti Road Safety Association (RSA) Ahmad Safrudin menambahkan, selain dipicu oleh masalah teknis, kecelakaan kendaraan roda dua juga dapat disebabkan oleh faktor lain, seperti kondisi infrastruktur, cuaca, perilaku pengguna, hingga kondisi kendaraan.

“Kondisi infrastruktur seperti jalan dan jembatan, juga kondisi hujan dan jalan licin dapat memperbesar risiko kecelakaan pada kendaraan roda dua,” tambah Ahmad.

Baca Juga: Dampaknya Bikin Kurang Pakem, Ini Penyebab Rem Cakram Mobil Keriting

Meski Korps Lalu Lintas Polri sering melakukan edukasi kepada para pengendara, Deni merasa upaya tersebut tidak sepenuhnya efektif.

Untuk itu, Kepolisian bersama RSA mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar teknologi kendaraan, khususnya teknologi pengereman, dimasukkan ke dalam sistem regulasi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.