GridOto.com - Mobil pemadam kebakaran jadi salah satu kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya.
Ini berarti kendaraan tersebut wajib diberikan jalan atau didahulukan.
Namun ada kejadian mobil damkar melaju dalam kondisi darurat dan tak sengaja menabrak motor atau mobil yang parkir di pinggir jalan.
Kalau begitu siapa yang salah dana apakah yang tertabrak bisa minta ganti rugi?
Lukman Habib, Komandan Regu 3 Sektor Gunung Putri, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor, mengatakan, pemilik mobil atau motor yang dirugikan bisa minta ganti rugi, tapi harus jelas kejadianya.
Ganti rugi hanya diberikan jika mobil damkar yang salah.
"Kalau dalam keadaan darurat itu kami selalu menyalakan sirine, nanti dilihat kalau memang kesalahan pada dia itu biasanya tanggung jawab pribadi dia. Dia tidak bisa menuntut kami," katanya disitat dari Kompas.com.
Sementara, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, parkir di pinggir jalan sudah risiko jika ditabrak dengan kendaraan lain.
“Biasakan untuk tidak memarkirkan kendaraan bukan pada tempatnya, apalagi pinggir jalan. Bahkan, jika tertabrak itu adalah risiko dari cara berpikir terbodoh yang pernah ada, boro-boro minta ganti, nanti ujung-ujungnya justru dipidanakan oleh petugas damkar,” kata Sony (26/8/2024).
Bahkan, jika kendaraan parkir sembarangan dan tidak menggunakan tanda khusus ini bisa menjadi situasi yang berbalik, di mana pihak Damkar dapat menuntut ganti rugi karena menghalangi jalan dan menjadi penyebab kecelakaan.
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 310 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
Baca Juga: Jenisnya Banyak, Truk Damkar Bisa Tampung Air Sebanyak Ini