GridOto.com - Ini waktu yang tepat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan.
Karena seluruh urusan yang berkaitan dengan denda pajak kendaraan dihapus.
Namun program pemutihan pajak kendaraan ini ada batas waktunya.
Perlu dicatat, program ampunan pajak motor dan mobil ini khususnya berlaku di provinsi Sumatera Barat.
Yakni dimulai dari 21 Agustus 2024 sampai 30 September 2024.
Berdasar unggahan akun Instagram @bapenda.sumbar, ada 4 poin denda yang dihapuskan.
1. Pembebasan Pokok BBNKB II
2. Pembebasan Denda PKB dan BBNKB
3. Pembebasan Pajak Progresif
4. Pembebasan Denda SDWKLLJ Tahun Berlalu.