Avanza Misterius di Malang Digendong ke Kantor Polisi, Terdiam dan Tak Bertuan

Ferdian - Senin, 26 Agustus 2024 | 19:30 WIB

Toyota Avanza yang berhari-hari parkir misterius di Malang akhirnya digendong ke kantor polisi (Ferdian - )

GridOto.com - Toyota Avanza misterius yang berhari-hari parkir di Jalan Pajajaran, Malang akhirnya digendong untuk dipindahkan.

Mobil dengan pelat nomor L-1784-YI ini dievakuasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang (25/8/2024).

MPV yang terdiam alias parkir di jalan tersebut sangat mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan tersebut.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengungkapkan, bahwa mobil tersebut ditemukan saat dirinya melakukan inspeksi rutin memantau situasi kepadatan arus lalu lintas.

Tindakan tegas diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan.

"Mobil ini parkir di tikungan, sangat membahayakan pengendara lain.

Kami harus bertindak tegas karena mobil ini berada di tikungan, dan dalam aturan jelas tidak boleh parkir karena membahayakan pengendara lain," kata Widjaja dikutip dari Kompas.com.

Setelah bertanya dengan beberapa warga sekitar, Jaya mendapatkan informasi bahwa mobil Avanza silver tersebut sudah terparkir di lokasi tersebut sejak empat hari yang lalu.

"Berdasarkan keterangan warga, mobil itu sudah terparkir cukup lama. Kondisi mobil dari luar terlihat cukup baik.

Ketika saya coba memeriksa, pintu mobil dalam keadaan terbuka namun kunci kendaraan tidak ditemukan," ungkapnya.

Setelah menunggu sekitar lebih dua jam tanpa hasil, Jaya memutuskan untuk melibatkan pihak berwajib.

Bersama dengan Polresta Malang Kota, kendaraan tersebut diamankan.

"Karena pemiliknya tak kunjung muncul, kami berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota untuk meminta bantuan derek.

Kendaraan itu kemudian dibawa ke kantor polisi untuk penanganan lebih lanjut," katanya.

Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih memperhatikan peraturan lalu lintas, khususnya terkait parkir.

Ia mengingatkan, agar masyarakat lebih disiplin dalam memarkir kendaraan dengan menghindari memarkir di bahu jalan, jembatan, tikungan, dan zebra cross yang dapat mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Wajah Avanza Purwanto Remuk di Tol Semarang-Solo, Niat Beli Gabah Batal