GridOto.com - Penyedia jasa inspeksi mobil bekas, Otospector meresmikan Claim Center Otospector yang berlokasi di Mangga 2 Square, Jakarta Utara.
Seperti diketahui, Otospector memberikan garansi untuk konsumen yang melakukan pembelian mobil bekas melalui jasa layanan inspeksinya.
Claim Center Otospector dihadirkan untuk memudahkan konsumen dalam klaim garansi ketika mobil bekas yang dibeli mengalami keluhan.
Jeffrey Andika, Founder dan CEO Otospector menjelaskan, kerusakan yang bisa diklaim sesuai dengan daftar komponen yang tertera pada sertifikat garansi setiap kendaraan konsumen.
"Proses klaim garansi dapat dilakukan dari awal hingga selesai tanpa harus berpindah tempat demi memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi konsumen kami," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Hal ini tentu berbeda dari prosedur klaim sebelumnya, yang mana konsumen harus menunggu inspektor datang ke rumah, lalu membawa mobilnya ke bengkel rekanan.
Adapun mekanisme untuk klaim garansi, konsumen cukup membawa mobilnya ke Claim Center Otospector di Mangga 2 Square.
Inspektor akan mengecek mobil selanjutnya akan diperbaiki di bengkel rekanan dan konsumen akan mengambil kembali unit mobilnya di Claim Center.
Claim Center Otospector mampu melayani tiga unit kendaraan di waktu bersamaan, beroperasi dari Senin sampai Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Baca Juga: Cara Aman saat Beli Mobil Bekas, Bisa Beli Paket Garansi Sampai Satu Tahun
"Proses klaim garansi di Claim Center juga tidak dipungut biaya alias gratis, biaya inspeksi ditanggung penuh oleh Otospector," terang Jeffrey.
Sementara untuk estimasi waktu perbaikan, tentunya berbeda-beda berdasarkan kerusakan yang dialami unit kendaraan setiap customer.
Untuk memudahkan proses klaim, disarankan untuk menghubungi Customer Care Garansi Otospector pada nomor (021) 3952-4216 terlebih dahulu untuk penjadwalan inspeksi.
Lebih lanjut, ada beberapa hal perlu dihindari agar garansi mobil bekas yang diberikan oleh Otospector tidak gugur.
Seperti melakukan perbaikan sebelum melaporkan kerusakan ke pihak Otospector.
Selain itu garansi tidak bisa diklaim ketika perbaikan dilakukan tanpa persetujuan Otospector, perbaikan dilakukan sebelum garansi kendaraan aktif.
Kemudian melakukan pembongkaran sebelum dilakukan inspeksi oleh Otospector, serta kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam dan kecelakaan lalu lintas.
Untuk konsumen yang berada di luar wilayah Jabodetabek dan tidak bisa datang ke Claim Center Otospector, maka proses inspeksi akan dilakukan di rumah konsumen.
Lalu jika perlu perbaikan, kendaraan akan diarahkan ke bengkel rekanan Otospector.
"Poin utamanya adalah kami ingin memberikan layanan purnajual yang terbaik bagi konsumen yang membeli mobil bekas bergaransi Otospector,” pungkasnya.