GridOto.com - Satu lagi ada provinsi yang ikut menyusul gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ini setelah delapan provinsi sudah lebih dulu memberikan keringanan pada penunggak pajak kendaraan.
Yakni mulai DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Bengkulu dan Kalimantan Barat.
Terbaru, provinsi Sumatera Selatan resmi menggelar program ampunan pajak kendaraan.
Masa berlaku dimulai 19 Agustus sampai ujung tahun atau tepatnya 14 Desember 2024.
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama, menjelaskan kebijakan pemutihan ini memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor serta pembebasan sanksi administratif.
Kebijakan ini juga mencakup pengurangan BBNKB kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif BBNKB, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
Baca Juga: Jogja Istimewa, Denda Nunggak Pajak Mobil dan Motor Pelat AB Dianggap Lunas
"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan atau ingin melakukan BBNKB, manfaatkan kebijakan pemutihan ini yang berlaku mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024," ujar M Pratama saat apel di Mapolda, Palembang, (19/8/24), seperti dilansir Antara.
Kendaraan yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB satu tahun serta pokok PKB tahun berjalan.
Selain itu, pemutihan ini juga memberikan pengurangan BBNKB-II sebesar 50 persen dan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
Pihaknya juga mengimbau untuk kendaraan luar kota yang beroperasi di Sumsel, agar membalik nama.