GridOto.com - Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tahunan maupun lim tahunan diimbau segera mengurusnya.
Masih ada waktu, karena program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta segera berakhir dalam beberapa hari.
Termasuk Bapenda DKI mengingatkan lewat unggahan di akun Instagram resminya, @humaspajakjakarta.
Dalam postingan tersebut sekaligus dijelaskan, jika ampunan denda pajak kendaraan akan habis di tanggal 31 Agustus 2024 mendatang.
"Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh!" isi narasi unggahan, (11/6/24).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis PKB dan BBNKB.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta digelar dalam rangka HUT DKI Jakarta pada 22 Juni lalu.
Baca Juga: Ini Delapan Provinsi Kompak Memanjakan Penunggak Pajak Kendaraan
Program yang meringankan, antara lain penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.
Untuk menikmati keringanan ini, para pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan.
Semua yang berdomisili di DKI Jakarta pasti mendapatkan arena sudah otomatis terdata oleh sistem saat melakukan pengurusan di Samsat.
Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan. Sebab, pemutihan denda sudah diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.