Gridoto.com - Wujud Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan model terbaru sudah muncul.
Salah satunya bisa dilihat dan mulai diterapkan di Kota Malang.
Penerbitan SIM format baru tersebut berlaku untuk semua pengguna motor, mobil, truk dan bus.
Kasubnit SIM Polresta Malang Kota, Iptu Syaikhu Roji mengatakan, penerbitan SIM format baru di Kota Malang telah dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2024.
"Mulai awal Agustus hingga sekarang, kami telah menerbitkan sebanyak 2.900 lebih SIM format baru."
"Jadi, pemohon yang melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM mulai periode Agustus 2024 dan setelahnya, otomatis sudah mendapatkan SIM dengan format baru," ujarnya (19/8/2024).
Dirinya menjelaskan, ada 2 perbedaan yang mendasar antara SIM format baru dengan SIM lama.
Perbedaan itu ada di bagian nomor SIM dan di bagian golongan SIM. Pada SIM format baru, nomornya sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Lalu, juga terdapat ikon bergambar mobil atau motor untuk menunjukkan golongan SIM." tambahnya dikutip dari SuryaMalang.
"Untuk SIM C, ada ikon gambar motor dan SIM A ada ikon gambar mobil, dan SIM B1 serta B2, ada ikon gambarnya truk," jelasnya.