GridOto.com - Penunggak pajak bakal dibuat ketar-ketir, karena bakal dicari sampai ke rumah.
Seperti diketahui, Pajak kendaraan bermotor (PKB) wajib dibayarkan setiap tahun dan lima tahunan oleh pemiliknya.
Semisal telat akan dikenakan denda, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009.
Bahkan, beberapa daerah sudah menerapkan kebijakan pajak jemput bola atau program door to door, di mana petugas bakal mendatangi rumah pemilik kendaraan yang telat bayar pajak STNK tahunan.
Salah satunya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) turut menggelar program door to door untuk memaksimalkan PKB.
Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian YN mengatakan, penagihan pajak dilaksanakan oleh Bapenda, dan door to door memang belum dilakukan secara langsung.
“Saya tanyakan ke Bapenda, belum semua tagihan dilaksanakan secara langsung,” kata Ris dikutip dari Kompas.com (15/8).
Sebagai informasi, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kepala Bapenda Nomor 4 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberitahuan Kewajiban PKB.
Sementara, Kepala Subbidang Penetapan PKB Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Ecky Oktavian Wijayanto melalui Kompol Ris Andrian mengatakan, sudah ada program door to door dan akan direncanakan di semua wilayah.
“Kalau yang saat ini rencanakan semua. Kita sinergi dengan Kabupaten Kota se-Jateng. Kalau Agustus, September jalan,” katanya.