GridOto.com - Jangan pernah mengambil hak para pejalan kaki.
Apalagi menabraknya sampai terluka, risiko diamuk massa serta uang jutaan rupiah bisa melayang untuk bayar denda resmi.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, setiap pengguna jalan wajib paham dan melaksanakan etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.
"Dalam Pasal 106 ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda," ujar Budiyanto, (12/8/24) melansir Kompas.com.
Ia menjelaskan, dalam ayat (4) pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain; rambu-rambu perintah atau rambu larangan dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Kemudian, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dapat dikenakan pasal 284 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lalu, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara, pengendara motor yang karena kelalaian kemudian menabrak pejalan kaki dan mengalami luka-luka dapat dikenakan pasal 310 ayat (2) mengakibatkan luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.
Sedangkan jika mengalami luka berat dapat dikenakan pasal yang sama ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.
"Setiap kejadian kecelakaan pasti diawali dengan pelanggaran lalu lintas. Pengendara motor sebelum menabrak pejalan kaki melakukan pelanggaran tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan melanggar rambu-rambu perintah, dan larangan yang dinyatakan dengan alat pengatur isyarat lalu lintas," tandas mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
Baca Juga: Kejadian, Mobil Pelat Dewa Ini Tabrak Pejalan Kaki, Pelaku Tidak Bisa Dipidana