GridOto.com - Asal kalian tahu kerugian melewati trotoar memakai motor.
Karena sama saja si pengendara bakal buang-buang uang setengah juta.
Lantaran uang Rp 500 ribu itu sebagai denda tilang.
Diketahui, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), telah melindungi pejalan kaki, anak-anak, orang tua dan kaum difabel.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, jalan kaki merupakan bentuk dasar transportasi manusia mengingat setiap perjalanan pasti dimulai dan diakhiri dengan berjalan kaki.
"Sehingga merupakan suatu keniscayaan bahwa pejalan kaki layak ditempatkan pada hierarki tertinggi dalam berlalu lintas untuk mendapatkan situasi yang aman, nyaman, dan berkeselamatan pada ruang lalu lintas," ujar Budiyanto, (12/8/24) menukil Kompas.com.
Sebagai tambahan, pemotor yang berjalan di atas trotoar bisa ditindak.
Sebagaimana tertulis pada Pasal 106 ayat dua (2), berbunyi setiap pengendara wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Adapun hukumannya diatur dalam Pasal 284 yang berbunyi,
"Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000) atau kurungan maksimal dua bulan."
Baca Juga: JPO di Tanjung Priok Dijajah Pemotor Gak Tahu Diri, Renggut Hak Pejalan Kaki dan Disabilitas