GridOto.com- SIM format NIK KTP sejatinya mulai diberlakukan pada Juni 2025.
Namun Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pembuatan SIM dengan NIK sudah bisa dilakukan hal itu sudah berlaku sejak bulan lalu.
"Sudah Juli 2024,” jelas Yusri.
Ada 7 wilayah Polda yang telah menerapkan pembuatan SIM dengan NIK ini.
Ketujuh adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bagi yang ingin membuat SIM baru di tujuh wilayah itu wajib memiliki BPJS Kesehatan.
Bila tak punya BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru.
Jika sudah punya BPJS Kesehatan tetapi menunggak, sobat bisa melakukan proses tetapi SIM akan diberikan setelah statusnya lunas.
Tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya.
Baca Juga: Lupa Bawa Tapi Ada SIM Digital Korlantas di HP, Dijamin Aman?
Tarifnya sebagai berikut:
SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu