GridOto.com- Apa yang harus dilakukan jika ternyata pengajuan leasing kendaraan ditolak akibat nama diblacklist pada OJK SLIK.
Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyebutkan ada beberapa hal yang harus dilakukan debitur agar namanya dihilangkan dari blacklist tersebut.
Menurutnya, paling utama melunasi seluruh utang yang ada.
"Untuk memutihkan kembali ya bayar utang yang jadi kredit macet itu," jelasnya.
Dengan memiliki tunggakan pada lembaga pembiayaan atau bank akan mempengaruhi persetujuan pinjaman atau kredit kendaraan.
Berikutnya, bisa melakukan negosiasi dengan pihak lembaga pembiayaan.
Misalnya, meminta waktu perpanjangan tenor angsuran sehingga ada kesempatan untuk melakukan pembayaran.
Komitmen debitur dalam melunasi setelah mendapatkan perpanjangan ini sangat penting.
Baca Juga: Penyebab Kredit Kendaraan Selalu Ditolak, Ini Aturan SLIK OJK
Yang tidak kalah penting adalah meminta surat keterangan lunas dan perbarui skor kolektibilitas.
Setelah berhasil melunasi seluruh utang, langkah selanjutnya adalah meminta surat keterangan lunas dari pihak lembaga pembiayan.
Dokumen ini merupakan bukti konkret yang bisa diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperbarui skor kredit kolektibilitas.