GridOto.com - Lupa bawa tapi ada SIM Digital Korlantas Polri di Handphone apakah bisa aman jika ada tilang?
SIM Digital di aplikasi Digital Korlantas Polri rupanya tidak serta merta menggantikan peran kartu fisik SIM.
Pengendara masih diwajibkan untuk membawa kartu fisik SIM ketika berkendara. SIM Digital di aplikasi tersebut hanya berperan sebagai pelengkap.
Ya, bila sobat GridOto sudah melakukan digitalisasi SIM dengan memasukkan data identitas ke dalam aplikasi, maka akan muncul kartu SIM.
Di dalamnya juga terdapat informasi lengkap mengenai identitas si pengendara, mirip dengan di kartu fisik.
Namun demikian, SIM merupakan bukti kompetensi seseorang mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis kendaraan.
Kartu fisiknya tidak bisa digantikan apapun.
Panit Timsus Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto, SH. mengungkap kartu fisik SIM memang harus dibawa kemanapun pengendara berpergian, tidak bisa digantikan dengan foto yang disimpan dalam handphone ataupun fotocopyan.
"SIM wujud fisik harus selalu di bawa meskipun ada model SIM digital. Karena di UU Lalu Lintas di jelaskan bahwa tidak biaa menunjukkan SIM itu di kenalan Pasal 288 Ayat 2, yang sanksi denda maksimalnya Rp 250.000," kata Juza kepada GridOto.com, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga: Netizen Ini Dua Kali Perpanjang SIM Online Digital Korlantas Gagal Mulu, Ini Alasannya
Dalam konteks hukum Indonesia, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 76 ayat (2) menyatakan bahwa setiap pengendara wajib memiliki SIM dan STNK asli serta menunjukkannya kepada petugas yang berwenang saat diminta.