GridOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
Penindakan itu akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 19 sampai 25 Agustus 2024 mendatang.
Penindakan nantinya dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis yang menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin.
"Pada tahun 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)," kata Irjen Risyapudin , Rabu (14/8/2024).
"Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi," lanjutnya.
Ia menyampaikan pemerintah akan mendorong pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas Over Dimension Over Loading (ODOL).
"Sampai saat ini, berdasarkan data kendaraan barang yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran didominasi oleh pelanggaran muatan sebesar 65 persen," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Punya Kuasa, Berwenang Jatuhi Denda Setengah Juta Bagi Kendaraan Mati Pajak
Sementara pelanggaran lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e).
Adapun kegiatan ini akan dilakukan bersama Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota serta didukung oleh TNI.
Ia berharap Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah juga dapat secara rutin dan mandiri melakukan penegakkan hukum pada kendaraan angkutan barang.