Biar Paham, Ini Fungsinya Bawa KTP Asli Saat Perpanjang STNK Kendaraan

Ferdian - Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:05 WIB

Perpanjang STNK syarat harus bawa KTP asli, apakah Bisa pakai SIM model baru yang pakai NIK (Ferdian - )

GridOto.com - Syarat perpanjang STNK salah satunya adalah membawa KTP asli pemilik kendaraan.

Namun sering jadi pertanyaan apakah membayar pajak kendaraan dengan fotokopi KTP tetap diperbolehkan?

Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan pernah memberikan penjelasan.

"Kenapa masyarakat harus memperlihatkan KTP asli pada saat akan perpanjangan? yang pertama itu sebagai bentuk pengawasan dan pengamanan juga dari kita kepada masyarakat untuk memastikan kendaraan tersebut memang milik si pemilik KTP," kata Aldo.

"Hal ini yang menjadi dasar bagi kita kenapa tetap meminta bukti KTP asli walaupun pada akhirnya kita akan fotokopi KTP. Untuk itu ini adalah salah satu pengamanan dari kita, jangan sampai nanti ada kesalahan hanya dengan fotokopi bisa perpanjang STNK, sehingga kita juga perlu KTP asli," sambungnya.

Kedua, lanjut Aldo, KTP adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

"Dalam Regident, registrasi dan indetifikasi itu memang salah satu persyaratan yang kita tuntut kepada masyarakat bisa menunjukan KTP asli untuk perpanjangan Pajak di STNK," tuturnya seperti pernah dibahas di Gridoto beberapa waktu lalu.

"Jadi memang dari sisi aturan ketentuannya demikian diminta KTP asli, dan kemudian hal ini sebagai bentuk pengamanan juga dari kita kepolisian dan juga untuk masyarakatnya. Terkadang KTP bisa dipalsukan, apalagi hanya sekadar fotokopi KTP," ucapnya.

Penggunaan KTP ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Syarat menggunakan KTP asli sebagaimana diterangkan dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.

Dalam pasal tersebut dijelaskan terkait aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.

Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.

Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

Baca Juga: Polisi Punya Kuasa, Berwenang Jatuhi Denda Setengah Juta Bagi Kendaraan Mati Pajak