Tahun Depan Ada Regulasi Baru Soal Pajak dan Balik Nama Kendaraan, Begini Detailnya

Irsyaad W - Selasa, 13 Agustus 2024 | 11:30 WIB

Ilustrasi bayar pajak kendaraan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Mulai tahun depan (2025) ada regulasi baru soal pajak kendaraan dan balik nama kendaraan.

Detailnya dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal.

Dikatakannya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak akan lagi masuk ke kas Provinsi.

Namun langsung ditransfer ke kas pemerintah Kabupaten/kota.

"Itu kan (dulu,-red) semua jenis pajak provinsi itu berdasarkan UU ada bagi hasilnya, contoh misalnya PKB itu dari 100 persen kita terima, kita bagi hasilkan 30 persen ke kabupaten kota selama ini," jelasnya, (10/8/24) dilansir dari Tribun-Timur.com.

"Jadi ceritanya masuk dulu semua secara bruto ke kas provinsi, di Samsat, masuk ke kas daerah, nanti setelah itu baru dihitung berapa budgetnya kabupaten, itu dibagihasilkan ke mereka," kata Reza.

"Sekarang dengan UU baru, ada namanya option. Untuk PKB dan BBNKB, tidak masuk lagi ke kas provinsi, setelah di terima di Samsat langsung disetor ke rekening Pemda masing-masing. Langsung dibagi, berapa provinsi berapa kabupaten/kota," lanjutnya.

Diketahui, pendapatan daerah Sulsel keseluruhan diproyeksi sebesar Rp 9 triliun lebih atau Rp9.368.466.000.000 pada tahun 2025.

Jumlah ini tercantum dalam nota kesepakatan antara Pemprov dan DPRD Sulsel terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) TA 2025 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2025.

Tercatat, jumlah Rp 9 Triliun ini turun dari target pendapatan daerah 2024.

Target pendapatan daerah 2024 Sulsel diangka Rp 10 Triliun.

Disebutkan Reza, penyusutan pendapatan ini akibat adanya penyesuaian regulasi terkait bagi hasil pajak seperti yang sudah dijelaskan di awal.

Tribun-Timur.com
Kepala Bapenda Sulawesi Selatan, Reza Faisal Saleh

Reza menyebut secara angka, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel dilihat turun.

Namun, pemanfaat pembangunan menurutnya tidak terdampak.

Sebab, hanya metodenya yang berubah dalam UU.

Jika dulunya singgah di kas provinsi lalu dibagi, namun kini langsung tersalurkan.

"Kemarin-kemarin PAD besar karena ada bagiannya kabupaten kota. Nah ini sekarang langsung ke Pemda. Tadinya barang lewat, sekarang langsung dikasih ke mereka," beber Reza.

Dari jumlah Rp 9 Triliun tersebut, proyeksi pendapatan transfer daerah sebesar Rp4 triliun atau Rp4.504.043.000.000.

Lalu proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4 triliun lebih atau Rp4.813.602.000.000.

Kemudian lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 9,8 miliar lebih.

Kedua, Proyeksi belanja daerah sebesar Rp9 triliun atau Rp9.204.446.000.000.

Rinciannya, proyeksi belanja operasional sebesar Rp5 triliun lebih, proyeksi belanja modal sebesar Rp1 triliun lebih, dan proyeksi belanja tak terduga sebesar Rp160 miliar.

Proyeksi belanja transfer sebesar Rp2,019 triliun lebih.

Rinciannya, proyeksi belanja bagi hasil sebesar Rp1 triliun lebih, dan proyeksi belanja bantuan keuangan sebesar Rp 317 miliar.

Proyeksi jumlah belanja dan transfer daerah sebesar Rp 9 triliun lebih dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 0.

Terakhir proyeksi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 164 miliar.

Baca Juga: SIM Model Baru Pakai NIK KTP, Bisakah Buat Syarat Perpanjang Pajak?