Tahun Depan Ada Regulasi Baru Soal Pajak dan Balik Nama Kendaraan, Begini Detailnya

Irsyaad W - Selasa, 13 Agustus 2024 | 11:30 WIB

Ilustrasi bayar pajak kendaraan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Mulai tahun depan (2025) ada regulasi baru soal pajak kendaraan dan balik nama kendaraan.

Detailnya dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal.

Dikatakannya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak akan lagi masuk ke kas Provinsi.

Namun langsung ditransfer ke kas pemerintah Kabupaten/kota.

"Itu kan (dulu,-red) semua jenis pajak provinsi itu berdasarkan UU ada bagi hasilnya, contoh misalnya PKB itu dari 100 persen kita terima, kita bagi hasilkan 30 persen ke kabupaten kota selama ini," jelasnya, (10/8/24) dilansir dari Tribun-Timur.com.

"Jadi ceritanya masuk dulu semua secara bruto ke kas provinsi, di Samsat, masuk ke kas daerah, nanti setelah itu baru dihitung berapa budgetnya kabupaten, itu dibagihasilkan ke mereka," kata Reza.

"Sekarang dengan UU baru, ada namanya option. Untuk PKB dan BBNKB, tidak masuk lagi ke kas provinsi, setelah di terima di Samsat langsung disetor ke rekening Pemda masing-masing. Langsung dibagi, berapa provinsi berapa kabupaten/kota," lanjutnya.

Diketahui, pendapatan daerah Sulsel keseluruhan diproyeksi sebesar Rp 9 triliun lebih atau Rp9.368.466.000.000 pada tahun 2025.

Jumlah ini tercantum dalam nota kesepakatan antara Pemprov dan DPRD Sulsel terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) TA 2025 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2025.

Tercatat, jumlah Rp 9 Triliun ini turun dari target pendapatan daerah 2024.