GridOto.com - Penagihan dan eksekusi jaminan fidusia yang bermasalah dilakukan oleh industri pembiayaan dilakukan demi menjaga ekosistem pengelolaan kredit yang sehat.
Namun enggak sembarang, hal ini diimbangi dengan kebijakan dan regulasi untuk memberikan keadilan bagi perusahaan pembiayaan dan kreditur.
Untuk membahas ini, PT Federal International Finance (FIFGROUP) selaku anak perushaan PT Astra International Tbk yang bergerak di bidang pembiayaan mendukung acara garapan Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) yaitu Forum Group Discussion.
Dalam acara ini membahas tema “Perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Pembiayaan Dalam Relasi Dengan Profesi Penagih Hutang”.
Talkshow ini diselenggarakan karena saat ini industri pembiayaan tengah dihadapkan dengan banyak stigma negatif dari proses penagihan oleh para pelaku usaha pembiayaan dan pemangku kepentingan.
“Stigma negatif ini tentu merugikan para pelaku di industri pembiayaan, sehingga sangat penting untuk menghadirkan keberimbangan perlindungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari konsumen, pelaku usaha, hingga bagi para pelaku penagihan,” tutur Ketua Asosiasi Advokasi Konstitusi, Bahrul Ilmi Yakup.
Untuk itu, dianggap perlu memberikan keseimbangan hukum demi memberikan perlindungan kepentingan bagi perusahaan pembiayaan dan kreditur.
“Dalam mengelola kredit macet, proses penagihan dilakukan sebagai upaya mencegah agar tidak terjadinya peningkatan kredit bermasalah," ujar Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan
"Namun, akibat dari stigma negatif itu sendiri menyebabkan timbulnya keterbatasan bagi perusahaan pembiayaan dalam beroperasional, sehingga hal ini dapat berdampak terhadap kesehatan industri pembiayaan itu sendiri secara umum,” tutur Budi.
Bila langkah penyitaan fidusia dari kreditur harus dilakukan oleh profesi pengihan atau debt collector, tentunya diimbangi dengan prosedur yang jelas.